Berita

KPK RI Apresiasi Hukuman 4 Tahun Penjara untuk Mantan Bupati Bogor Ade Yasin

Sabtu, 24 September 2022 - 10:49
KPK RI Apresiasi Hukuman 4 Tahun Penjara untuk Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Mantan Bupati Bandung, Ade Yasin saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

TIMES BOGOR, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Ali Fikri mengapresiasi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Menurut Ali Fikri, KPK sebelum melakukan penangkapan, hingga tahap penyidikan selalu melakukan kajian secara mendalam. Akhirnya setelah proses penanganan perkara di KPK tidak pernah meleset karena selalu berdasarkan kajian.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dia mengajak masyarakat berkaca pada hasil putusan terhadap Ade Yasin. Hal itu memperkuat bahwa usaha KPK RI selama ini ternyata benar dan akurat dengan proses peradilan lembaga lain. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin. Selain itu, Ade Yasin juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

 "KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Sebagai informasi, Ade Yasin merupakan Mantan Bupati Bogor yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, karena diduga melakukan suap menyuap terkait dengan penghargaan WTP kepada oknum BPK.

KPK menyebut apa yang dilakukan Ade Yasin bagian dari upaya membohongi masyarakat.

Bahkan dalam putusan hakim itu, ditegaskan bahwa dia tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum atau hak politiknya dicabut selama lima tahun. Hal itu diputuskan demi menjaga Marwah demokrasi nasional yang tidak boleh dirusak oleh koruptor.

Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara. 

Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar). 

ALi-FIkri.jpgKepala Bagian (Kabag) pemberitaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Suap Ade Yasin terhadap oknum auditor BPK Perwakilan Jabar tersebut berkaitan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin terbukti memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor. Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. 

Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, Ade Yasin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bogor just now

Welcome to TIMES Bogor

TIMES Bogor is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.