TIMES BOGOR, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 telah melahirkan sejumlah keputusan dalam penyelenggaraan haji mendatang.
Salah satu putusan dari Mudzakarah Perhajian Indonesia adalah hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain.
Berdasarkan ijtima ulama, hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah haram, tetapi dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia, hukumnya menjadi mubah.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ucap KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon membacakan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, Sabtu (9/11/2024).
Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Presentasi pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” ujarnya.
Pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
“Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini dihadiri oleh sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu: hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mudzakarah Perhajian Indonesia: Hukum Gunakan Nilai Manfaat Hasil Investasi untuk Orang Lain Mubah
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |