TIMES BOGOR, BOGOR – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Minyakita akan didistribusikan melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD sebagai bagian dari perubahan tata kelola minyak goreng kemasan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sedang dalam proses finalisasi.
"Jadi nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan seperti Bulog, ID FOOD," ujar Budi Santoso di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). Tujuan distribusi melalui BUMN pangan adalah untuk mempermudah kontrol terhadap distribusi Minyakita.
Proses harmonisasi Permendag perubahan tersebut saat ini sedang berlangsung. "Kita menunggu harmonisasi. Mudah-mudahan pekan depan," kata Budi menargetkan penyelesaian regulasi tersebut.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat sudah final di level kementerian/lembaga. Proses harmonisasi selanjutnya akan dipimpin oleh Kementerian Hukum.
Lima poin utama dalam perubahan Permendag 18/2024 meliputi:
-
Distribusi melalui BUMN pangan (Bulog dan ID FOOD)
-
Fokus pada pasar rakyat untuk meningkatkan akses pangan berkualitas
-
Optimasi program pemerintah seperti gerakan pasar murah dan bantuan pangan
-
Insentif DMO yang tepat sasaran untuk pemerataan distribusi
-
Penguatan pengawasan dan sanksi untuk mencegah penyelewengan
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola distribusi Minyakita, memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng kemasan premium bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penyimpangan distribusi yang selama ini kerap terjadi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mendag Pastikan Minyakita akan Didistribusikan via BUMN Pangan Bulog dan ID FOOD
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |