https://bogor.times.co.id/
Berita

Indonesia Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:21
Indonesia Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mendesak dunia tidak boleh membiarkan Israel bebas mempermainkan hukum internasional dengan terus menindas Palestina. (FOTO: CNN)

TIMES BOGOR, JAKARTA – Indonesia yang dihormati Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mendesak International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional untuk menyatakan, bahwa pendudukan Israel di Palestina itu adalah Ilegal.

Bersama Malaysia, Indonesia selain menuntut ICJ menyatakan pendudukan Israel di Palestina itu ilegal, juga menuntut ganti rugi serta menarik pasukannya.

Meski begitu, Perdana Menteri Israel, Benjamin. Netanyahu menyimpulkan bahwa Israel terus memerlukan operasi militer di Gaza untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan dalih mencegah kebangkitan kelompok Hamas.

Terbaru, tentara Israel telah membunuh 24 orang pengungsi Palestina di rumah-rumah di Deir el-Balah.

Para dokter di Rumah Sakit Martir Al-Aqsa mengatakan, masih menerima korban luka, jumlah korban meninggal dunia akan bertambah.

Kantor berita Palestina Wafa menyebutkan setidaknya 24 warga sipil pengungsi yang meninggal dunia, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Wafa juga menyebutkan banyak orang lain yang terluka karena rumah tersebut penuh dengan pengungsi Palestina yang melarikan diri dari kekerasan di wilayah lain di Jalur Gaza.

Serangan Israel di Gaza tengah dan selatan dalam 24 jam terakhir telah menewaskan lebih dari 100 orang.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 29.500 orang telah dibunuh tentara Israel di Gaza sejak perang itu dimulai 7 Oktober 2023 lalu. Lebih dari 69.400 orang juga terluka, dan ribuan lainnya hilang diperkirakan meninggal di bawah lingkungan tinggal bangunan.

Pejabat militer Israel mengatakan setidaknya 238 tentaranya mati sejak invasi darat ke Gaza dimulai.

Retno Marsudi yakin bahwa mosi peradilan internasional ini juga merupakan mosi global hati nurani.

Saat mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya di depan Mahkamah Internasional, Jumat (23/2/2024) kemarin, Indonesia dan Malaysia mendesak Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut Israel menarik pasukannya serta membayar ganti rugi.

ICJ, mahkamah tertinggi PBB itu telah mendengarkan argumen dari 52 negara, termasuk Indonesia, sejak Senin lalu soal pendapat hukum terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Pendapat mahkamah, yang tidak memiliki kekuatan hukum itu akan dapat mempengaruhi opini publik, dan diharapkan akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.

Dalam pidatonya yang penuh semangat di markas ICJ di Den Haag, Retno Marsudi mengatakan, Israel tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum internasional dan menghalangi upaya mencapai penyelesaian damai berdasarkan resolusi PBB.

Dia menuduh Israel menggunakan kekuatan berlebihan, merebut sebagian wilayah penduduk, membangun pemukiman yang melanggar hukum dan melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina.

“Mahkamah harus menyatakan bahwa penduduk Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” tegas Retno.

“Israel harus menghentikan seluruh tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, tanpa syarat dan saat ini juga,” tambahnya.

Indonesia adalah pendukung setia negara Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah pada tahun 1967 dan kemudian mencaplok Yerusalem Timur pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak diakui oleh PBB. 

Mereka juga telah membangun ratusan pemukiman di wilayah pendudukan, rumah untuk sekitar 750.000 warga Israel.
Hal ini melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.

Perang terbaru dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika kelompok militan Palestina, Hamas, melancarkan serangan mendadak terhadap Israel, menyebabkan 1.200 orang. 

Israel membalasnya dengan mengebom Gaza dan melancarkan invasi yang telah menyebabkan hampir 30.000 warga Palestina meninggal di dunia dan yang sangat membunuh 70% korbannya adalah anak-anak dan perempuan.

Perang tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza, dimana lebih dari 2 juta orang hidup di bawah blokade yang diberlakukan oleh Israel sejak tahun 2007. 

Blokade tersebut membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar Gaza, dan telah dikecam secara luas sebagai bentuk kekerasan dan hukuman kolektif.

Palestina menginginkan wilayah penduduknya sebagai negara masa depan mereka, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Kasus pengungkapan pendapat hukum di depan ICJ ini memang tidak terkait langsung dengan perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza.

Namun konflik ini fokus pada kendali Israel atas Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur, yang diklaim Palestina sebagai negara masa depan mereka.

Mohamad Hasan, diplomat utama Malaysia, menuduh Israel melanggar berbagai hukum internasional dan mengabaikan hak dasar warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri melalui tindakan dan kebijakannya, seperti membangun tembok, merebut tanah, menghancurkan rumah, melakukan blokade, dan melakukan eksploitasi sumber daya.

Hasan mengatakan bahwa Israel harus menghentikan semua kebijakan dan praktiknya di wilayah Palestina dan segera menarik diri, dan Israel harus “menawarkan reparasi penuh,” termasuk restitusi, kompensasi, dan jaminan agar tidak terulang kembali.

“Semua negara harus bekerja sama untuk mengakhiri melalui cara yang sah pelanggaran serius terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan mengakibatkan pendudukan yang tidak sah atas wilayah Palestina,” katanya dalam pidatonya di ICJ.

Retno Marsudi sendiri mengatakan, dia sengaja meninggalkan pertemuan G20 di Brasil dan memilih menghadiri audiensi publik di ICJ, dan berbicara atas nama pemerintah serta masyarakat Indonesia untuk menyatakan solidaritas terhadap Palestina.(*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bogor just now

Welcome to TIMES Bogor

TIMES Bogor is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.