https://bogor.times.co.id/
Berita

Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun Sita 50 Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah Barat

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:22
Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun Sita 50 Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah Barat Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun saat menunjukan rokok ilegal yang disita (Foto: Widi For TIMES Indonesia)

TIMES BOGOR, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan) bersama Bea Cukai Madiun kembali melakukan langkah tegas dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah barat Kabupaten Pacitan, tim berhasil menyita sebanyak 50 bungkus rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.

Rokok tanpa pita cukai tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya MTK, Dallil, Flash, dan Lucca. Penyitaan dilakukan di dua titik, yaitu di sepanjang Jalan Solo–Pacitan, tepatnya di RT 03 RW 04 Dusun Jati Sari, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, serta di sebuah toko kelontong milik seorang warga berinisial S.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, membenarkan bahwa seluruh rokok yang diamankan dalam operasi tersebut tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua barang bukti kami amankan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan resmi. Termasuk juga pembuatan berita acara penyitaan sesuai prosedur yang berlaku,” terang Widayanto saat dikonfirmasi. Salasa (29/7/2025).

Tak hanya berhenti pada penyitaan, pihaknya juga langsung memberikan penyuluhan kepada pemilik toko dan warga sekitar mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal. Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

rokok-2.jpgSuasana saat Satpol PP dan Bea Cukai Madiun melakukan pengecekan di toko wilayah Barat Pacitan (Foto: Widi For TIMES Indonesia)

“Tindakan penyuluhan dan pembinaan ini penting. Kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang bahwa menjual rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi pidana maupun denda administratif,” tegasnya.

Usai dilakukan penyitaan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses tindak lanjut. Pihak Bea Cukai, sebagai instansi berwenang, akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap asal-usul barang, distribusi, serta kemungkinan pelanggaran yang lebih luas.

“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widiyanto.

Ia berharap, dengan adanya operasi yang rutin dilakukan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, diharapkan pula kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan pemilik toko, untuk tidak menjual produk tanpa cukai bisa semakin meningkat.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bogor just now

Welcome to TIMES Bogor

TIMES Bogor is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.