TIMES BOGOR, JAKARTA – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag RI) terkait rencana penyelenggaraan ibadah haji 2025. Pemerintah mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 10persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 biaya rata-rata per jemaah mencapai Rp93.410.286, maka untuk tahun depan angka tersebut turun sedikit menjadi Rp93.389.684,99.
Namun, penurunan biaya ini bukan hanya soal angka. Di balik keputusan ini, terdapat upaya besar untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi para calon jemaah.
Beban Jemaah dan Subsidi Pemerintah
Dalam usulan baru, beban biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah—dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—diatur menjadi Rp65.372.779,49 per orang, atau sekitar 70persen dari total BPIH. Angka ini memang lebih besar dibandingkan tahun 2024, di mana jemaah hanya menanggung 60persen dari biaya total.
Sementara itu, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Nilai Manfaat diusulkan sebesar Rp28.016.905,50 per jemaah, turun dari Rp37.364.114 pada tahun sebelumnya. Meski ada perubahan proporsi ini, penurunan total biaya tetap menjadi sorotan utama.
Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kualitas
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa efisiensi menjadi kata kunci dalam usulan ini. Berbagai langkah strategis dirancang untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi kenyamanan maupun pelayanan jemaah.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata biaya haji per orang untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp93.389.684," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Salah satu ide yang sedang dipertimbangkan adalah memperpendek masa tinggal jemaah di Arab Saudi. Langkah ini diyakini dapat memangkas biaya akomodasi tanpa memengaruhi kelancaran ibadah. Selain itu, pemerintah juga berencana mengoptimalkan pengadaan fasilitas dan logistik, seperti transportasi, katering, dan layanan lainnya.
“Efisiensi ini bukan hanya soal menghemat, tetapi juga memastikan pelayanan tetap sesuai standar. Kami ingin memberikan pengalaman haji yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Nasaruddin.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran, pada 2024 rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah menanggung Rp56.046.172 atau 60persen, sementara 40persen sisanya dibiayai melalui subsidi pemerintah.
Perubahan pada 2025 memang menaikkan kontribusi jemaah hingga 16,6persen, namun efisiensi subsidi berhasil menurunkan total biaya hingga 10persen. Dengan usulan ini, pemerintah berharap biaya yang lebih rendah dapat meringankan beban calon jemaah secara keseluruhan.
Menunggu Persetujuan DPR
Saat ini, usulan BPIH 2025 masih dalam tahap pembahasan dengan DPR. Namun, antusiasme masyarakat terhadap penurunan biaya ini sudah mulai terlihat. Penyesuaian yang diusulkan memberikan harapan bagi mereka yang telah menabung bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji.
Jika disetujui, langkah ini akan menjadi salah satu pencapaian penting dalam reformasi penyelenggaraan haji di Indonesia—mengutamakan efisiensi, pelayanan, dan keberlanjutan demi kenyamanan umat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Biaya Haji 2025 Diusulkan Turun 10 Persen, Efisiensi Jadi Kunci Kemenag RI
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Imadudin Muhammad |