https://bogor.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Bongkar Beras Premium Oplosan di Majalengka, Omzet Hingga Ratusan Juta

Kamis, 07 Agustus 2025 - 10:11
Polda Jabar Bongkar Beras Premium Oplosan di Majalengka, Omzet Hingga Ratusan Juta Polda Jabar menggelar konferensi pers beras premium oplosan. (FOTO: Humas Polda Jabar for TIMES Indonesia)

TIMES BOGOR, MAJALENGKA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Satgas Pangan mengungkap praktik curang beras oplosan yang menyeret sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Majalengka, sebagai salah satu lokasi paling menonjol dalam temuan kasus tersebut.

Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena prestasi, melainkan karena terlibat dalam skandal produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkap, dari hasil penyelidikan gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polresta Bandung dan Polres Bogor, sebanyak enam tersangka telah diamankan dari empat perkara pelanggaran mutu beras.

Salah satu yang paling menonjol berasal dari CV. Sri Unggul Keandra di Kabupaten Majalengka. Usaha tersebut diketahui memproduksi beras merek 'Si Putih' ukuran 25 kg dengan label premium, padahal kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Pemilik usaha, tersangka berinisial AP, disebut telah menjalankan aktivitas ini selama empat tahun dengan total produksi mencapai 36 ton dan omzet sebesar Rp468 juta," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (7/8/2025).

Tak hanya Majalengka, operasi gabungan juga menyisir 11 titik di wilayah Jawa Barat. Dari hasil tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melanggar standar, antara lain dengan modus repacking beras kualitas rendah menjadi premium, serta mencantumkan label yang tidak sesuai isi sebenarnya.

Selain Majalengka, praktik serupa juga ditemukan di PB Berkah, Cianjur dan wilayah hukum Polresta Bandung serta Polres Bogor, dengan total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya campuran beras kepala, butir patah, dan menir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sebagai tindak lanjut, 12 merek beras akan ditarik dari peredaran karena tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium. Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras dan memperhatikan kesesuaian label dengan isi produk.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku usaha pangan di Jawa Barat, termasuk Majalengka, untuk tidak mengabaikan kualitas demi keuntungan sepihak. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bogor just now

Welcome to TIMES Bogor

TIMES Bogor is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.