https://bogor.times.co.id/
Kopi TIMES

Negeri Para Penyandera

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:31
Negeri Para Penyandera Abdullah Fakih Hilmi AH, S.AP., Akademisi dan Wirausahawan

TIMES BOGOR, JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pondasi demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam berbagai level pemerintahan. Namun, di tengah proses demokrasi yang berjalan, sering kali terdapat tantangan-tantangan yang menguji kestabilan dan integritas sistem demokrasi itu sendiri. Salah satu tantangan yang muncul adalah praktik penyanderaan dalam konteks politik.

Berjalannya kontestasi politik di Indonesia bukanlah tanpa kontroversi, dan dalam artikel ini, penulis akan mengeksplorasi konsep "Negeri Para Penyandera" dalam konteks pemilihan di Indonesia. Kami akan melihat bagaimana praktik ini memengaruhi proses demokrasi, dampaknya terhadap kestabilan politik, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemilu dan Tantangan Penyanderaan

Pemilu di Indonesia sering kali menjadi ajang yang penuh dengan dinamika politik yang kompleks. Calon dari berbagai partai politik bersaing untuk memenangkan dukungan masyarakat agar dapat duduk di kursi kekuasaan. Namun, di balik persaingan yang sehat, seringkali terdapat praktik-praktik yang tidak fair, salah satunya adalah penyanderaan.

Penyanderaan dalam konteks pemilihan umum dapat merujuk pada berbagai praktik, mulai dari intimidasi terhadap calon atau pemilih, pemaksaan politik, hingga penggunaan kekerasan untuk memengaruhi hasil pemilu. Ini adalah praktik yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi, di mana setiap individu seharusnya memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut terhadap tekanan dari pihak lain.

Pemilu 2024 menjadi satu contoh bagaimana perakit penyanderaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap bawahannya terjadi. Misalnya kepada Kepala Desa, ASN, Polisi, TNI, Pengusaha dan masyarakat sipil. Sehingga hak demokrasinya berpihak kepada salah satu paslo, yaitu 02 yang dikabarkan paslon dukungan penguasa (Jokowi). Padahal Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu melarang unsur pemerintah ikut andil mendukung salah satu paslon.

Hal itu bukan hanya kabar belaka, sebagaimana telah di konfirmasi langsung oleh banyak Kepala Desa, ASN, Polisi, TNI, Pengusaha dan masyarakat sipil. Bahwa mereka ditekan agar mendukung penuh paslon 02. Jika tidak, ancamannya akan berdampak terhadap karir profesionalnya dan tentu dengan bentuk ancaman lainnya.

Dampak Penyanderaan terhadap Proses Demokrasi

Praktik penyanderaan dalam pemilihan umum memiliki dampak yang serius terhadap proses demokrasi di Indonesia. Pertama, hal ini mengancam integritas dan legitimasi hasil pemilu. Ketika pemilih dipaksa untuk mendukung calon tertentu, maka hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak sebenarnya dari rakyat.

Kedua, penyanderaan dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik. Calon yang memiliki sumber daya lebih besar, cenderung memiliki keunggulan dibandingkan dengan calon yang kurang berdaya atau yang memiliki prinsip. Hal ini betul-betul mengancam terhadap pluralisme politik dan keberagaman opini dalam masyarakat.

Selain itu, penyanderaan juga dapat menciptakan lingkungan politik yang tidak stabil dan konflik. Ketika pemilihan umum tidak dijalankan secara adil dan terbuka, hal itu dapat memicu ketegangan antar-berbagai pihak politik, bahkan bisa memicu kekerasan atau konflik berskala besar.

Upaya Mengatasi Tantangan Penyanderaan

Untuk mengatasi tantangan penyanderaan dalam pemilihan umum, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, partai politik, masyarakat sipil, dan media. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama, Penguatan Hukum dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik penyanderaan dalam pemilihan umum. Termasuk pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran hukum, terkait dengan pemilihan. Serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.

Kedua, Pendidikan Politik dan Kesadaran Masyarakat: Penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan hak-hak politik mereka. Pendidikan politik yang inklusif dan menyeluruh dapat membantu masyarakat memahami betapa berharganya partisipasi dalam proses politik yang adil dan transparan.

Ketiga, Pengawasan Akademisi: Keterlibatan lembaga-lembaga akademik dapat membantu memastikan bahwa pemilihan umum di Indonesia berlangsung secara adil dan bebas dari tekanan atau intimidasi. Observasi pemilihan oleh para akademisi dapat memberikan legitimasi tambahan terhadap hasil pemilihan dan menekan praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi.

Keempat, Keterlibatan Aktif Masyarakat Sipil dan Media: Masyarakat sipil dan media memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan umum. Melalui pemantauan yang cermat dan pemberitaan yang objektif, mereka dapat membantu memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses politik.

Penutup, praktik penyanderaan dalam konteks pemilihan umum merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi di Indonesia. Hal ini tidak hanya mengancam integritas dan legitimasi hasil pemilihan, tetapi juga menciptakan lingkungan politik yang tidak stabil.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, partai politik, pendidikan, masyarakat sipil, dan media. Dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi politik yang inklusif, Indonesia dapat memperkuat pondasi demokrasinya dan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, bebas, dan damai. (*)

***

*) Oleh : Abdullah Fakih Hilmi AH, S.AP., Akademisi dan Wirausahawan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bogor just now

Welcome to TIMES Bogor

TIMES Bogor is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.